Pages

Tuesday, July 14, 2015

Modal Yang Dibutuhkan dalam Bisnis SPBU

Modal Yang Dibutuhkan dalam Bisnis SPBU

Jumlah permintaan energi bahan bakar, khususnya bensin dan solar di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini tidak terlepas dari semakin besarnya jumlah kendaraan yang dimiliki oleh masyarakat di tanah air, baik roda dua maupun kendaraan roda empat. Oleh sebab itu, terjun ke usaha penyaluran bahan bakar minyak (BBM) merupakan bisnis yang sangat prospektif. Bisnis yang terkait penyalur BBM sebenarnya ada beragam jenis, namun yang paling umum kita kenal adalah berbentuk SPBU (Stasiun Pengisi Bahan Bakar Umum) alias pompa bensin. 

SPBU

Apakah anda berminat berinvestasi dalam bisnis energi ini? PT Pertamina membuka peluang kerjasama bagi pihak-pihak baik swasta maupun Pemda yang tertarik membangun fasilitas penyaluran BBM. Bagaimanakah caranya, berapa biayanya, dan berapa lama balik modalnya? Dikutip dari situs detikFinance (29/4/2014), dalam rangkuman bahan persentase Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya, bahwa untuk membangun SPBU di darat yang melayani kendaraan bermotor dibutuhkan modal sekitar Rp 5-8 miliar, belum termasuk tanah atau lahan SPBU. 

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk balik modal dalam investasi di bisnis SPBU tersebut? Dalam investasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum tersebut tingkat pengembalian modalnya (BEP) antara 5-12 tahun, dimana syaratnya minimal penjualan BBM mencapai 15 kilo liter setara premium.

Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa dalam bisnis penyalur BBM ada beragam jenis, bukan hanya berbentuk SPBU saja. Ada APMS, SPDN dan SPBN. Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) yang merupakan cikal bakal SPBU yang melayani konsumen di daerah terpencil dengan volume penjualan terbatas. Modal investasi yang dibutuhkan sebesar Rp 500 juta-Rp 2 milar. 

pomp bensinStasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) adalah bentuk penyalur BBM yang melayani konsumen nelayan dan usaha perikanan dengan kriteria sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rata-rata investasi yang dibutuhkan sekitar Rp 4-Rp 7 miliar di luar tanah, dengan balik modal investasi (break even point) 5-11 tahun. 

Jenis inventasi bisnis di bidang penyalur energi BBM yang lebih murah adalah Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN), merupakan cikal bakal SPBN, melayani konsumen nelayan dan usaha perikanan dengan jumlah modal yang dibutuhkan antara Rp 200 juta-Rp 400 juta diluar tanah. BEPnya sekitar 3-12 tahun


http://www.kerjausaha.com/

SPBU Indonesia

SPBU Indonesia
SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar) adalah bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari warga.

SPBU di Indonesia dioperasikan oleh Pertamina, semuanya tunduk dengan sistem operational yang diatur oleh Pertamina.

Untuk bangunan SPBU, Pertamina membuat standar anatomi bangunan:
Desain bangunan harus disesuaikan dengan karakter lingkungan sekitar (contoh: letak pintu masuk, pintu keluar, dan lain-lain);
Elemen bangunan yang adaptif terhadap iklim dan lingkungan (sirip penangkal sinar matahari, jendela yang menjorok ke dalam, dan penggunaan material dan tekstur yang tepat);
Desain bangunan SPBU harus sesuai dengan bangunan di lingkungan sekitar yang dominan;
Arsitektur bangunan sarana pendukung harus terintegrasi dengan bangunan utama;
Seluruh fasade bangunan harus mengekspresikan detail dan karakter arsitektur yang konsisten;
Variasi bentuk dan garis atap yang menarik;
Bangunan harus adaptif terhadap panas matahari dan pantulan sinar matahari dengan merancang sirip penangkal sinar matahari dan jalur pejalan kaki/ trotoar yang tertutup dengan atap;
Bangunan dibagi-bagi menjadi komponen yang berskala lebih kecil untuk menghindari bentuk massa yang terlalu besar;
Panduan untuk kanopi adalah sebagai berikut:
Integrasi antara kanopi tempat pompa bensin dan bangunan diperbolehkan;
Ketinggian ambang kanopi dihitung dari titik terendah kanopi tidak lebih dari 13’9’’. Ketinggian keseluruhan kanopi tidak lebih dari 17’;
Ceiling kanopi tidak harus menggunakan bahan yang bertekstur atau flat, tidak diperbolehkan menggunakan material yang mengkilat atau bisa memantulkan cahaya;
Tak boleh menggunakan lampu tabung pada warna logo perusahaan.
Panduan untuk pump island:
Pump island ini terdiri dari fuel dispenser, refuse container, alat pembayaran otomatis,bollard pengaman, dan peralatan lainnya;
Desain pump island harus terintergrasi dengan struktur lainnya dalam lokasi, yaitu dengan menggunakan warna, material dan detail arsitektur yang harmonis
Minimalisasi warna dari komponen-komponen pump island, termasuk dispenser, bollard dan lain-lain.
Sirkulasi/jalur masuk dan keluar:
Jalan keluar masuk mudah untuk berbelok ke tempat pompa dan ke tempat antrian dekat pompa, mudah pula untuk berbelok pada saat keluar dari tempat pompa tanpa terhalang apa-apa dan jarak pandang yang baik bagi pengemudi pada saat kembali memasuki jalan raya;
Pintu masuk dan keluar dari SPBU tak boleh saling bersilangan;
Jumlah lajur masuk minimum dua lajur;
Lajur keluar minimum tiga lajur atau sama dengan lajur pengisian BBM;
Lebar pintu masuk dan keluar minimal 6 m.




sumber: spbuindonesia.wordpress.com

Cara Membuka SPBU di Indonesia

Cara Membuka SPBU di Indonesia
S P B U
Pada halaman Info SPBU ini, Anda dapat membaca beberapa informasi umum mengenai SPBU, mulai dari definisi istilah, persyaratan standar PT. Pertamina untuk sarana dan prasarana, bangunan, lokasi dan perijinan umum, serta ketetapan initial fee SPBU.

SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum) merupakan prasarana umum yang disediakan oleh PT. Pertamina untuk masyarakat luas guna memenuhi kebutuhan bahan bakar. Pada umumnya SPBU menjual bahan bakar sejenis premium, solar, pertamax dan pertamax plus.

Bentuk Kerjasama yang di Tawarkan

CODO (Company Owned Dealer Operated)
SPBU CODO PT. Pertamina merupakan SPBU sebagai bentuk kerjasama antara PT. Pertamina dengan pihak-pihak tertentu. Antara lain kerjasama pemanfaatan lahan milik perusahaan ataupun individu untuk di bangun SPBU PT. Pertamina. Skema CODO hanya akan diberikan kepada calon SPBU tipe A, B, dan C yang ditentukan berdasarkan hasil verifikasi awal.
kembali halaman pendaftaran

Ketentuan Pendaftaran SPBU CODO

Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Koperasi, Yayasan, Usaha Dagang, atau Perusahaan Dagang).
Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan rekening koran 1 (satu) tahun terakhir, rekening tabungan, deposito, dan rekening giro 1 (satu) tahun terakhir yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online ini.
Untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung sebanyak 2(dua) rangkap, dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik badan usaha
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik badan usaha
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
Surat Kuasa (jika Calon Mitra diwakilkan)
Fotokopi sertifikat tanah/Akta Jual Beli/dokumen lain, atas nama badan usaha. Calon Mitra dimohon untuk menyertakan dokumen kepemilikan tanah secara lengkap. Dibawah ini adalah dokumen-dokumen wajib yang harus disiapkan, berdasarkan dengan kategori-kategori kepemilikan tanah:
Kategori Status Dokumen Kepemilikan Dokumen Pelengkap
Status Kepemilikan Tanah Hak Guna Bangunan (tidak dijaminkan) Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha –
Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n pemilik Badan Usaha Bukti Transaksi
Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha
Hak Guna Bangunan (dijaminkan) Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha Surat Keterangan Tanah dari BPN
Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n pemilik Badan Usaha -Surat Keterangan Tanah dari BPN
-Bukti Transaksi
Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha
Sewa > 20 tahun (khusus CODO1) atau Tanah Adat Surat Perjanjian Sewa Menyewa (Notarial) Bukti Transaksi atau Surat Perjanjian
Akta Jual Beli Akta Jual Beli a/n Badan Usaha –
Akta Jual Beli a/n pemilik Badan Usaha Bukti Transaksi
Pengikatan Jual Beli (dari Notaris) Akta Jual Beli a/n PT –
Akta Jual Beli a/n pemilik Badan Usaha Bukti Transaksi
Girik /Persil C Girik/Persil C a/n Badan Usaha Surat Pengikatan Jual Beli
Girik/Persil C a/n pemilik Badan Usaha -Surat Pengikatan Jual Beli
-Bukti Transaksi
Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT), SIUP, dan TDP.
Rekening koran 1 tahun terakhir atau bukti deposito atas nama pemilik/badan usaha.
Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: SPBU.
Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Agen minyak tanah, pengusaha APMS, dsb.
Fotokopi sertifikat Pasti Pas atau bukti mengikuti program Pertamina Way (jika Calon Mitra sudah pernah memiliki SPBU)
kembali halaman pendaftaran

Sarana dan Prasarana Standar yang Wajib dimiliki Oleh Setiap SPBU

Sarana pemadam kebakaran:
Sesuai dengan pedoman PT. Pertamina.
Sarana lindungan lingkungan:
Instalasi pengolahan limbah.
Instalasi oil catcher dan well catcher:
Saluran yang digunakan untuk mengalirkan minyak yang tercecer di area SPBU kedalam tempat penampungan.
Instalasi sumur pantau:
Sumur pantau dibutuhkan untuk memantau tingkat polusi terhadap air tanah di sekitar bangunan SPBU yang disebabkan oleh kegiatan usaha SPBU.
Saluran bangunan/drainase sesuai dengan pedoman PT. Pertamina.
Sistem Keamanan:
Memiliki pipa ventilasi tangki pendam;
Memiliki ground point/strip tahan karat;
Memiliki dinding pembatas/pagar pengaman;
Terdapat rambu-rambu tanda peringatan.
Sistem Pencahayaan:
SPBU memiliki lampu penerangan yang menerangi seluruh area dan jalur pengisian BBM;
Papan penunjuk SPBU sebaiknya berlampu agar keberadaan SPBU mudah dilihat oleh pengendara.
Peralatan dan kelengkapan filling BBM sesuai dengan standar PT. Pertamina berupa:
Tangki pendam;
Pompa;
Pulau pompa.
Duiker, dibutuhkan sebagai saluran air umum di depan bangunan SPBU
Sensor api dan perangkat Pemadam kebakaran
Lambang PT. Pertamina
Generator
Racun Api
Fasilitas umum:
Toilet;
Mushola;
Lahan parkir.
Instalasi listrik dan air yang memadai
Rambu-rambu standar PT. Pertamina:
Dilarang merokok;
Dilarang menggunakan telepon seluler;
Jagalah kebersihan;
Tata cara penggunaan alat pemadam kebakaran.
kembali halaman pendaftaran

Pelaksanaan Operasional SPBU

Pelaksanaan operasional SPBU harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina.
Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon, dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina.
kembali halaman pendaftaran

Bangunan SPBU Berdasarkan Standar PT. Pertamina:

Desain bangunan harus disesuaikan dengan karakter lingkungan sekitar (contoh: letak pintu masuk, pintu keluar, dan lain-lain);
Elemen bangunan yang adaptif terhadap iklim dan lingkungan (sirip penangkal sinar matahari, jendela yang menjorok kedalam, dan penggunaan material dan tekstur yang tepat);
Desain bangunan SPBU harus disesuaikan dengan bangunan di lingkungan sekitar yang dominan;
Arsitektur bangunan sarana pendukung harus terintegrasi dengan bangunan utama;
Seluruh fasade bangunan harus mengekspresikan detail dan karakter arsitektur yang konsisten;
Variasi bentuk dan garis atap yang menarik;
Bangunan harus adaptif terhadap panas matahari dan pantulan sinar matahari dengan merancang sirip penangkal sinar matahari dan jalur pejalan kaki/ trotoar yang tertutup dengan atap;
Bangunan dibagi-bagi menjadi komponen yang berskala lebih kecil untuk menghindari bentuk massa yang terlalu besar;
Panduan untuk kanopi adalah sebagai berikut:
Integrasi antara kanopi tempat pompa bensin dan bangunan diperbolehkan;
Ketinggian ambang kanopi dihitung dari titik terendah kanopi tidak lebih dari 13’9’’. Ketinggian keseluruhan kanopi tidak lebih dari 17’;
Ceiling kanopi tidak harus menggunakan bahan yang bertekstur atau flat, tidak diperbolehkan menggunakan material yang mengkilat atau bisa memantulkan cahaya;
Tidak diperbolehkan menggunakan lampu tabung pada warna logo perusahaan.
Panduan untuk pump island adalah sebagai berikut:
Pump island ini terdiri dari fuel dispenser, refuse container, alat pembayaran otomatis, bollard pengaman, dan peralatan lainnya;
Desain pump island harus terintergrasi dengan struktur lainnya dalam lokasi, yaitu dengan menggunakan warna, material dan detail arsitektur yang harmonis
Minimalisasi warna dari komponen-komponen pump island, termasuk dispenser, bollard dan lain-lain.
Sirkulasi/jalur masuk dan keluar:
Jalan keluar masuk mudah untuk berbelok ke tempat pompa dan ke tempat antrian dekat pompa, mudah pula untuk berbelok pada saat keluar dari tempat pompa tanpa terhalang apa-apa dan jarak pandang yang baik bagi pengemudi pada saat kembali memasuki jalan raya;
Pintu masuk dan keluar dari SPBU tidak boleh saling bersilangan;
Jumlah lajur masuk minimum 2 (dua) lajur;
Lajur keluar minimum 3 (tiga) lajur atau sama dengan lajur pengisian BBM;
Lebar pintu masuk dan keluar minimal 6 m.
kembali halaman pendaftaran

Gambaran Persyaratan Umum Perijinan SPBU

Di bawah ini adalah persyaratan umum perijinan SPBU yang harus dipenuhi calon mitra setelah calon mitra dinyatakan sebagai pemenang di lokasi yang diajukan, berdasarkan surat resmi dari PT. Pertamina..

Persyaratan Permohonan Ijin Baru

Persyaratan permohonan ijin SPBU sebagai berikut:
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pimpinan badan usaha;
Biodata perusahaan/akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha);
Lay out bangunan SPBU dan konfigurasi SPBU yang akan dibangun;
Peta lokasi skala 1:10.000 atau lebih besar, dan peta topografi/rupa bumi skala 1:25.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana pendirian SPBU;
Foto copy ijin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) sesuai dengan skala kegiatan;
Foto copy ijin gangguan (HO);
Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
Bukti pengesahan meter pompa SPBU dari instansi yang berwenang;
Foto copy ijin timbun tangki dari instansi yang berwenang;
Dokumen pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan skala kegiatan.
Fotokopi surat izin pembangunan SPBU dari Jasamarga (khusus bagi pendaftar yang memiliki lokasi di jalan tol).
Nama Kelurahan di sertifikat tanah harus sesuai dengan lokasi pendirian SPBU yang didaftarkan.
Hasil verifikasi kemudian menjadi bahan rekomendasi untuk persetujuan pendirian SPBU/SPPBE
kembali halaman pendaftaran

Persyaratan Lokasi SPBU

Dalam pembangunan sebuah SPBU, luas minimal lahan tergantung dari letak lahan yang akan dibangun menjadi sebuah SPBU. Apabila lahan yang akan dibangun SPBU terletak dijalan besar/utama, maka luas lahan yang harus dimiliki minimal 1800 m². Sedangkan untuk akses jalan lokal minimal 1000 m².

SPBU terdiri dari 3 tipe diantaranya adalah tipe A.B. dan C. dimana klasifikasi SPBU tersebut adalah sebagai berikut :

KOMPONEN TIPE A TIPE B TIPE C
Luas Minimum (m²) 1800 1500 1500
Lebar Muka Minimum (m) 30 30 30
Lebar Samping Minimum (m) 55 45 35
Perkiraan Volume Penjualan > 35 KL > 25 KL dan 20 KL dan <= 25 KL
kembali halaman pendaftaran

Initial/Joining Fee

Calon Mitra akan dikenakan biaya verifikasi sebesar Rp. 15.000.000,-. Biaya verifikasi dibayarkan saat Calon Mitra dinyatakan lolos seleksi awal dan akan diverifikasi oleh tim independen, sedangkan joining fee dibayarkan oleh Calon Mitra setelah dinyatakan sebagai pemenang oleh PT. Pertamina.



Sumber : http://spbu.pertamina.com/spbu.aspx

Prosedur Pengajuan SPBU

Prosedur Pengajuan SPBU
Prosedur Pengajuan Online
SPBU
Prosedur Aplikasi online terdiri dari 2 (dua) tahap, yaitu :

Proses Input Data, dimana pendaftar mengisikan informasi detail mengenai data perusahaan, data pribadi dan lokasi pengajuan SPBU.
Proses Seleksi Awal, yang berupa antara lain :
Seleksi Kesiapan Finansial, berfungsi untuk menilai kemampuan pengelolaan finansial calon mitra dan kesiapan finansial Calon Mitra.
Seleksi Kesiapan Lahan, berfungsi untuk menilai apakah lahan yang diajukan layak untuk dibangun SPBU atau tidak. Calon Mitra tidak diharuskan untuk memiliki lahan terlebih dahulu. Untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat di halaman Info SPBU.
Proses Input Data

Langkah 1. Daftar
Calon mitra mendaftarkan alamat e-mail yang akan digunakan seterusnya untuk memasuki account pendaftaran SPBU yang dimilikinya. Hal ini akan memudahkan Tim Kelayakan untuk mengidentifikasi pemohon dan memungkinkan Calon Mitra untuk menyimpan data sementara dan mengubah data yang ada pada account-nya.
Langkah 2. Pemilihan Lokasi
Dalam proses ini, Calon Mitra memilih lokasi dari pilihan yang tersedia (Provinsi, Kota/Kabupaten, kecamatan, dan kelurahan). Jika lokasi yang dipilih tidak terdapat dalam data Rencana Pengembangan Jaringan, maka Calon Mitra tidak dapat melanjutkan ke langkah berikutnya. Dari proses registrasi online ini, Calon Mitra akan diberi nomor registrasi dan password untuk melakukan pengecekan status aplikasi dan sebagai pengisian data di website.
Langkah 3. Login
Calon Mitra kembali ke halaman login dan mengisikan nomor registrasi dan password yang telah terdaftar dan memiliki fasilitas untuk memeriksa status pengisian aplikasi untuk kemudian memulai mengisi formulir proposal pembangunan SPBU.
Langkah 4. Data Pribadi dan Perusahaan
Calon Mitra mengisi bagian ini dengan data pribadi dari pemilik perusahaan. Data pribadi yang diisikan harus sesuai dengan data yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, Calon Mitra juga harus mengisikan data perusahaan di bagian ini.
Langkah 5. Profil Pengusaha
Pada langkah ini, Calon Mitra diminta untuk mengisi data profil pengusaha, yang meliputi riwayat pendidikan, pekerjaan, serta kewirausahaan Calon Mitra untuk mengetahui sejauh mana performansi Calon Mitra dalam menjalankan usahanya, baik untuk bisnis sejenis atau yang lainnya. Hal ini kemudian akan diperiksa dalam proses verifikasi dan menjadi data pendukung dalam pertimbangan Tim Kelayakan untuk menganalisis kelayakan bisnis SPBU yang diajukan.
Langkah 6. Data Rencana SPBU
Form data SPBU ini wajib diisikan, sesuai dengan rencana lokasi SPBU yang akan dibangun. Produk BBM dan Non BBM yang akan dijual pun harus disertakan sebagai data pada form simulasi pendapatan.

Langkah 7. Bentuk Kerjasama
Bentuk kerja sama yang ditawarkan adalah CODO (Company Owned Dealer Operated)
Langkah 8. Tata Letak
Dalam langkah ini, Calon Mitra diminta untuk mengisi data yang spesifik mengenai lokasi untuk mengetahui bentuk lahan, posisi, kondisi, dan segala sesuatu yang menyangkut ke dalam persyaratan yang harus dipenuhi dari segi lokasi. Dalam pembangunan SPBU, lokasi adalah faktor terpenting yang memiliki bobot pertimbangan terbesar dalam penilaian kelayakan proposal. Apabila ada variabel-variabel yang tidak sesuai dengan persyaratan standar SPBU PT. Pertamina, maka akan didiskualifikasi, kecuali pemohon dapat mengubah variabel sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Proses Seleksi Kesiapan Investasi

Langkah 9. Rencana Investasi
Calon Mitra mengisi perkiraan detail rencana investasi peralatan, bangunan, perlengkapan, dan fasilitas lain yang dibutuhkan dalam sebuah SPBU dalam unit dan dilengkapi dengan harga satuan. Hal ini diperlukan Tim Kelayakan untuk mengetahui total jumlah investasi yang dibutuhkan dalam pembuatan SPBU tersebut dan juga struktur modal pada usaha tersebut. Calon mitra juga diharuskan untuk mengirimkan hasil scan berkas rekening Koran (rekening tabungan, deposito dan/atau giro) selama 1 (satu) tahun terakhir dengan saldo minimal 40% dari rencana investasi ke email registrasi_spbu@pertamina.com.
Langkah 10. Biaya Operasional
Calon Mitra diharuskan mengisi perkiraan detail rencana biaya operasional tahunan yang akan dikeluarkan oleh SPBU, yang meliputi biaya logistik dan maintenance, tenaga kerja, penyusutan, bunga, dan pajak.
Setelah Calon Mitra selesai mengisi isian pada tahap Seleksi Kesiapan Investasi, akan dilakukan verifikasi awal untuk mengonfirmasi data yang telah diisikan. Pengumuman Calon Mitra yang lolos tahap ini dilakukan paling lambat 7 x 24 jam sejak Periode Pendaftaran online ditutup. Jika Calon Mitra telah lolos tahap Seleksi Kesiapan Investasi, maka akan diverifikasi untuk menyamakan data yang telah diisikan dengan fakta di lapangan. Perlu kami informasikan bahwa Calon Mitra yang lolos ke tahap verifikasi akan dikenakan biaya administrasi sesuai dengan aturan Pertamina.

Jika Calon Mitra dinyatakan layak dalam verifikasi, maka Calon Mitra akan mendapatkan persetujuan kelayakan secara bisnis dari pihak PT. Pertamina. Keputusan mengenai hasil kelayakan bisnis ini merupakan bagian yang terpisah dari izin pembangunan SPBU yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat ataupun bentuk-bentuk izin lainnya yang diperlukan.

Proses pendaftaran, seleksi, dan verifikasi dilakukan secara periodik dengan durasi 3 (tiga) bulan, dapat dilihat pada tabel berikut:

PERIODE TANGGAL (2013) KEGIATAN DURASI
I 1 Maret – 20 April Registrasi online SPBU 1 bulan
13 April – 21 Mei Proses verifikasi 1 bulan
Informasi Penting :
Mulai tahun 2012, semua registrasi SPBU harus dalam bentuk CODO.


sumber: spbuindonesia.wordpress.com

SPBU Mudah untuk Diwariskan

SPBU Mudah untuk Diwariskan



1.      Apakah Anda pemilik show room mobil bekas,
2.      Apakah Anda kontraktor,
3.      Apakah Anda pengusaha hotel,
4.      Apakah Anda pejabat,
5.      Apakah Anda pengusaha perkebunan,
6.      Apakah Anda punya duit lebih (deposito),

-          Pengusaha showroom mobil bekas setelah diwariskan kepada anak biasanya cenderung merosot penjualan dan lain sebagainya, ini dikarenakan anak belum tentu memiliki talenta untuk meng’kir’ mobil sesuai dengan orang tuanya. Sehingga akan sulit untuk diwariskan usaha ini. (memang ada beberapa yang justru lebih sukses dari orang tuanya).

-          Kontraktor yang membangun ataupun mendesain rumah dan gedung dikerjakan oleh orang tuanya, akan berbeda dengan style yang dimiliki oleh anaknya, sehingga, customer akan merasakan sentuhan yang berbeda pula. Belum lagi kathebelece yang dikeluarkan apabila itu menyangkut proyek pemerintah. Sehingga usaha inipun akan sulit diwariskan.

-          Untuk pengusaha perhotelan yang memerlukan modal sama dengan satu sampai dengan tiga spbu, pastilah hotelnya ada dipinggiran. Dan marketingnya apabila tidak mumpuni, pasti akan gulung tikar sebelum usaha ini diwariskan. Dan untuk hotel dipinggiran, akan identik dengan hal-hal yang negative. Jadi, akan sama juga usaha ini sulit untuk diwariskan.

-          Disaat masih sebagai Pejabat pemerintahan, kita selalu disorot mengenai harta kekayaannya. Jadi menurut saya, alangkah lebih baik apabila bisa berinvestasi yang tepat. Dan tentunya, sangat jelas tidak ada pejabat kok warisan.

-          Saat ini untuk usaha perkebunan skala menengah dan kecil, sulit bersaing dengan pengusaha yang memang sudah menguasai dari hulu sampai hilir. Mulai tanah milik sendiri, benih menyemai sendiri, menanam dikerjakan sendiri, panen dan diangkut dengan kendaraan sendiri, Bahkan sampai penjualannya ditangani perusahaan sendiri. Jadi, akan sulit bersaing untuk berkembang dan cenderung tergantung dengan orang lain. Inipun pastinya juga sulit untuk diwariskan.

-          Deposito memang aman, tapi bila kita men'deposito'kan Rp. 10 M dengan asumsi bunga 8% setahun mendapatkan keuntungan tidak akan lebih dari Rp. 53 jtan setiap bulan. Sedangkan untuk jangka waktu 20 tahun, duit Rp. 10 M, tetap saja nilainya Rp. 10 M. Berbeda dengan SPBU, kalau pemilihan lokasi tepat, sebulan pasti bisa diatas Rp. 53 jt. untuk investasi tanah sudah jelas naik, dan yang pasti amal kita dalam membuka lapangan pekerjaan sebagai bekal di akherat nanti.

Senin, 18 Maret 2013

Need investor and trust.

I now have 8 control the family-owned gas station. I want to be independentand grow, so I need an investor to fund me in developing my skills. I am ready to resign from the family if there are investors who funded me for the manufacture or purchase of a gas station at least 5. Funding requirements for the gas station 5 is approximately U.S. $ 6,250,000. After 5 gas stationsrealized, I assure you that for subsequent years, will be able to make or buy 1gas station every year. As per my experience, this family company in 2004only has two gas stations, but now it has grown to 8 plus 2 industrial gas pumpvalve is factory LPG cylinders and LPG cylinders. It is an attractive offer for investors who want an investment in Indonesia. If you are interested, pleasecontact me on the phone, the phone pin 27E67A55 081385000471 or emailaji_cool00@yahoo.co.id. Thank you.

Sabtu, 23 Februari 2013

SPBU 64-75122 Samarinda Kalimantan Timur

SPBU dengan omzet Penjualan 20 kl, dan hanya dijual dalam waktu tidak lebih dari 8 jam... Karena adanya pembatasan untuk wilayah Kalimantan Timur.
Bapak Fachrudin, selaku Pemilik SPBU yang masih sangat muda... berawal dari pendaftaran izin lewat internet, hingga pembangunan, tanpa adanya biaya tambahan apapun. Dan Bapak Fachrudin ini menjadi satu-satunya pengusaha SPBU yang saya kenal yang sangat beruntung diantara puluhan bahkan ratusan pengusaha spbu yang lain.
Luas lahan SPBU sekitar 6.000M2, yang mana dibawahnya juga terdapat harta karun, berupa batu bara. Dengan latar belakang lereng bukit yang mulai dikeruk untuk diambil batu bara-nya, SPBU ini semakin indah untuk dipandang.
Dikarenakan mempunyai bazar bangunan sendiri, sehingga fasilitas umum berupa toilet dibuat yang mewah,  dan selalu dijaga kebersihannya oleh semua pegawainya, membuat pelanggan betah berlama-lama di toilet.
Pengawas SPBU yang mempunyai tanggung jawab besar dalam kelangsungan sertifikasi PastiPas, sedang melakukan pengembalian Dencity ke dalam dombak masing-masing produk.
Fasilitas air dan angin gratis sudah dipersiapkan dari awal, untuk mengejar standar PastiPas Gold. Di tambah gerai ATM dan workshop bengkel serta cuci mobil dan motor, sudah pasti tercapai sertifikasi tersebut.
Area dombak bersih dari air dan kotoran yang lain, sehingga memudahkan manajemen untuk mengontrol segala sesuatunya yang ada hubungannya dengan BBM. (losess, bocor, atau kerusakan yang lain)
Musholla seluas 125 M2 membuat pelanggan yang mau melakukan ibadah terasa dirumah sendiri. Sudah sangat luas, bersih pula...
Pengusaha kalau berfikir adanya kenyamanan dan keamanan tidak akan pernah mempermasalahkan nilai investasi. Contohnya CCTV ini...
Dengan pompa dispencer merk LG, SPBU ini diharapkan mampu dengan cepat melayani antrian pelanggan. Pertamax ada 2 selang (nozzle), premium dilayani dengan 6 selang (nozzle), solar dengan 4 selang (nozzle).
Pendekatan melekat oleh Pengusaha kepada Karyawan menghasilkan lingkungan SPBU yang bersih, rapi, indah dan bermanfaat.
Antrian apabila DO datang ke SPBU, baik solar maupun premium... hampir semua SPBU di Kalimantan Timur apabila DO datang selalu terjadi antrian.






http://konsultanspbu.blogspot.com/


SPBU Mudah untuk Diwariskan



1.      Apakah Anda pemilik show room mobil bekas,
2.      Apakah Anda kontraktor,
3.      Apakah Anda pengusaha hotel,
4.      Apakah Anda pejabat,
5.      Apakah Anda pengusaha perkebunan,
6.      Apakah Anda punya duit lebih (deposito),

-          Pengusaha showroom mobil bekas setelah diwariskan kepada anak biasanya cenderung merosot penjualan dan lain sebagainya, ini dikarenakan anak belum tentu memiliki talenta untuk meng’kir’ mobil sesuai dengan orang tuanya. Sehingga akan sulit untuk diwariskan usaha ini. (memang ada beberapa yang justru lebih sukses dari orang tuanya).

-          Kontraktor yang membangun ataupun mendesain rumah dan gedung dikerjakan oleh orang tuanya, akan berbeda dengan style yang dimiliki oleh anaknya, sehingga, customer akan merasakan sentuhan yang berbeda pula. Belum lagi kathebelece yang dikeluarkan apabila itu menyangkut proyek pemerintah. Sehingga usaha inipun akan sulit diwariskan.

-          Untuk pengusaha perhotelan yang memerlukan modal sama dengan satu sampai dengan tiga spbu, pastilah hotelnya ada dipinggiran. Dan marketingnya apabila tidak mumpuni, pasti akan gulung tikar sebelum usaha ini diwariskan. Dan untuk hotel dipinggiran, akan identik dengan hal-hal yang negative. Jadi, akan sama juga usaha ini sulit untuk diwariskan.

-          Disaat masih sebagai Pejabat pemerintahan, kita selalu disorot mengenai harta kekayaannya. Jadi menurut saya, alangkah lebih baik apabila bisa berinvestasi yang tepat. Dan tentunya, sangat jelas tidak ada pejabat kok warisan.

-          Saat ini untuk usaha perkebunan skala menengah dan kecil, sulit bersaing dengan pengusaha yang memang sudah menguasai dari hulu sampai hilir. Mulai tanah milik sendiri, benih menyemai sendiri, menanam dikerjakan sendiri, panen dan diangkut dengan kendaraan sendiri, Bahkan sampai penjualannya ditangani perusahaan sendiri. Jadi, akan sulit bersaing untuk berkembang dan cenderung tergantung dengan orang lain. Inipun pastinya juga sulit untuk diwariskan.

-          Deposito memang aman, tapi bila kita men'deposito'kan Rp. 10 M dengan asumsi bunga 8% setahun mendapatkan keuntungan tidak akan lebih dari Rp. 53 jtan setiap bulan. Sedangkan untuk jangka waktu 20 tahun, duit Rp. 10 M, tetap saja nilainya Rp. 10 M. Berbeda dengan SPBU, kalau pemilihan lokasi tepat, sebulan pasti bisa diatas Rp. 53 jt. untuk investasi tanah sudah jelas naik, dan yang pasti amal kita dalam membuka lapangan pekerjaan sebagai bekal di akherat nanti.

sumber: http://konsultanspbu.blogspot.com/

BEBERAPA TIPS PEMILIHAN LOKASI/TANAH UNTUK SPBU BARU

BEBERAPA TIPS PEMILIHAN LOKASI/TANAH UNTUK SPBU BARU

Halo… dengan Pak Munaji, betul Pak…, dengan Bapak siapa saya bicara? dengan Bapak X… bisakah Pak Munaji mengurus perizinan spbu untuk tanah saya yang berada di lokasi… Insya Alloh bisa Pak… tapi mesti saya survey dulu lokasi nya. Setelah di cek dilapangan, ternyata lokasi tanah tersebut tidak mungkin untuk dibuat spbu, dengan berbagai pertimbangan yang ada. Inilah sepenggal komunikasi saya dengan BANYAK calon pengusaha spbu yang rata-rata awam terhadap bisnis spbu.
Disini coba akan saya sampaikan beberapa masukan untuk calon pengusaha dalam menentukan lokasi atau tanah yang akan dipergunakan untuk usaha  spbu:
      1. Usahakan lokasinya berdekatan dengan pemukiman penduduk.
Ø  omzet akan stabil dan cenderung naik setiap tahunnya
      2. Harga jangan sampai diatas Rp. 1 jt/m2
Ø  biar nilai investasinya masih terjangkau
    3. Jangan mencari kemewahan dengan lokasi dijalan utama /jalur luar kota/ jalur lintas, carilah yang dekat pertigaan/perempatan yang menuju beberapa lokasi perumahan/pemukiman penduduk.
Ø  kalau ada pendirian spbu baru di sepanjang jalur spbu anda, pasti omzetnya langsung turun drastis.
    4. Kalau sudah ada spbu disekitar lokasi/tanah yang diinginkan, usahakan seberangan jalan dan dirtengah2 antara kedua spbu serta  ada jarak minimal 5 km sd 10 km (untuk luar jawa)  dan carilah perkiraan omzet spbu tersebut.
Ø  setelah ketemu omzet kedua spbu tersebut, lalu bagi 3, itulah perkiraan omzet spbu yang akan didirikan, dan minimal idealnya adalah jumlah kedua omzet spbu 60 KL/hari, dibagi 3 ketemu 20KL/hari.
    5. Carilah tanah yang sudah rata dan bukan tanah sawah agar tidak perlu tambahan biaya untuk urugan dan perubahan peruntukannya.
Ø  usahakan juga jangan dekat dengan tikungan, dan saat disurvey Pertamina akan langsung mendapatkan lampu hijau.
     6. Mainlah ke Pemda, tanyakan ke dinas tata kota, peruntukan tanah yang dikehendaki.
Ø  jangan sampai sudah terlanjur dibeli tanahnya, malahan peruntukannya untuk taman, sehingga tanah tersebut tidak bisa dibangun.
     7. Terakhir, pastikan tanah tersebut tidak sengketa.
Ø  BPN pasti bisa menjelaskan kalau memang tanah tersebut dalam masalah.
Demikianlah informasi untuk pemilihan lahan atau lokasi tanah spbu, bagi calon pengusaha spbu. Semoga bermanfaat… sukses buat kita semuanya!!!

sumber: http://konsultanspbu.blogspot.com/