Pages

Tuesday, July 14, 2015

Cara Membuka SPBU di Indonesia

Cara Membuka SPBU di Indonesia
S P B U
Pada halaman Info SPBU ini, Anda dapat membaca beberapa informasi umum mengenai SPBU, mulai dari definisi istilah, persyaratan standar PT. Pertamina untuk sarana dan prasarana, bangunan, lokasi dan perijinan umum, serta ketetapan initial fee SPBU.

SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum) merupakan prasarana umum yang disediakan oleh PT. Pertamina untuk masyarakat luas guna memenuhi kebutuhan bahan bakar. Pada umumnya SPBU menjual bahan bakar sejenis premium, solar, pertamax dan pertamax plus.

Bentuk Kerjasama yang di Tawarkan

CODO (Company Owned Dealer Operated)
SPBU CODO PT. Pertamina merupakan SPBU sebagai bentuk kerjasama antara PT. Pertamina dengan pihak-pihak tertentu. Antara lain kerjasama pemanfaatan lahan milik perusahaan ataupun individu untuk di bangun SPBU PT. Pertamina. Skema CODO hanya akan diberikan kepada calon SPBU tipe A, B, dan C yang ditentukan berdasarkan hasil verifikasi awal.
kembali halaman pendaftaran

Ketentuan Pendaftaran SPBU CODO

Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Koperasi, Yayasan, Usaha Dagang, atau Perusahaan Dagang).
Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan rekening koran 1 (satu) tahun terakhir, rekening tabungan, deposito, dan rekening giro 1 (satu) tahun terakhir yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online ini.
Untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung sebanyak 2(dua) rangkap, dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik badan usaha
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik badan usaha
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
Surat Kuasa (jika Calon Mitra diwakilkan)
Fotokopi sertifikat tanah/Akta Jual Beli/dokumen lain, atas nama badan usaha. Calon Mitra dimohon untuk menyertakan dokumen kepemilikan tanah secara lengkap. Dibawah ini adalah dokumen-dokumen wajib yang harus disiapkan, berdasarkan dengan kategori-kategori kepemilikan tanah:
Kategori Status Dokumen Kepemilikan Dokumen Pelengkap
Status Kepemilikan Tanah Hak Guna Bangunan (tidak dijaminkan) Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha –
Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n pemilik Badan Usaha Bukti Transaksi
Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha
Hak Guna Bangunan (dijaminkan) Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha Surat Keterangan Tanah dari BPN
Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n pemilik Badan Usaha -Surat Keterangan Tanah dari BPN
-Bukti Transaksi
Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha
Sewa > 20 tahun (khusus CODO1) atau Tanah Adat Surat Perjanjian Sewa Menyewa (Notarial) Bukti Transaksi atau Surat Perjanjian
Akta Jual Beli Akta Jual Beli a/n Badan Usaha –
Akta Jual Beli a/n pemilik Badan Usaha Bukti Transaksi
Pengikatan Jual Beli (dari Notaris) Akta Jual Beli a/n PT –
Akta Jual Beli a/n pemilik Badan Usaha Bukti Transaksi
Girik /Persil C Girik/Persil C a/n Badan Usaha Surat Pengikatan Jual Beli
Girik/Persil C a/n pemilik Badan Usaha -Surat Pengikatan Jual Beli
-Bukti Transaksi
Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT), SIUP, dan TDP.
Rekening koran 1 tahun terakhir atau bukti deposito atas nama pemilik/badan usaha.
Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: SPBU.
Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Agen minyak tanah, pengusaha APMS, dsb.
Fotokopi sertifikat Pasti Pas atau bukti mengikuti program Pertamina Way (jika Calon Mitra sudah pernah memiliki SPBU)
kembali halaman pendaftaran

Sarana dan Prasarana Standar yang Wajib dimiliki Oleh Setiap SPBU

Sarana pemadam kebakaran:
Sesuai dengan pedoman PT. Pertamina.
Sarana lindungan lingkungan:
Instalasi pengolahan limbah.
Instalasi oil catcher dan well catcher:
Saluran yang digunakan untuk mengalirkan minyak yang tercecer di area SPBU kedalam tempat penampungan.
Instalasi sumur pantau:
Sumur pantau dibutuhkan untuk memantau tingkat polusi terhadap air tanah di sekitar bangunan SPBU yang disebabkan oleh kegiatan usaha SPBU.
Saluran bangunan/drainase sesuai dengan pedoman PT. Pertamina.
Sistem Keamanan:
Memiliki pipa ventilasi tangki pendam;
Memiliki ground point/strip tahan karat;
Memiliki dinding pembatas/pagar pengaman;
Terdapat rambu-rambu tanda peringatan.
Sistem Pencahayaan:
SPBU memiliki lampu penerangan yang menerangi seluruh area dan jalur pengisian BBM;
Papan penunjuk SPBU sebaiknya berlampu agar keberadaan SPBU mudah dilihat oleh pengendara.
Peralatan dan kelengkapan filling BBM sesuai dengan standar PT. Pertamina berupa:
Tangki pendam;
Pompa;
Pulau pompa.
Duiker, dibutuhkan sebagai saluran air umum di depan bangunan SPBU
Sensor api dan perangkat Pemadam kebakaran
Lambang PT. Pertamina
Generator
Racun Api
Fasilitas umum:
Toilet;
Mushola;
Lahan parkir.
Instalasi listrik dan air yang memadai
Rambu-rambu standar PT. Pertamina:
Dilarang merokok;
Dilarang menggunakan telepon seluler;
Jagalah kebersihan;
Tata cara penggunaan alat pemadam kebakaran.
kembali halaman pendaftaran

Pelaksanaan Operasional SPBU

Pelaksanaan operasional SPBU harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina.
Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon, dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina.
kembali halaman pendaftaran

Bangunan SPBU Berdasarkan Standar PT. Pertamina:

Desain bangunan harus disesuaikan dengan karakter lingkungan sekitar (contoh: letak pintu masuk, pintu keluar, dan lain-lain);
Elemen bangunan yang adaptif terhadap iklim dan lingkungan (sirip penangkal sinar matahari, jendela yang menjorok kedalam, dan penggunaan material dan tekstur yang tepat);
Desain bangunan SPBU harus disesuaikan dengan bangunan di lingkungan sekitar yang dominan;
Arsitektur bangunan sarana pendukung harus terintegrasi dengan bangunan utama;
Seluruh fasade bangunan harus mengekspresikan detail dan karakter arsitektur yang konsisten;
Variasi bentuk dan garis atap yang menarik;
Bangunan harus adaptif terhadap panas matahari dan pantulan sinar matahari dengan merancang sirip penangkal sinar matahari dan jalur pejalan kaki/ trotoar yang tertutup dengan atap;
Bangunan dibagi-bagi menjadi komponen yang berskala lebih kecil untuk menghindari bentuk massa yang terlalu besar;
Panduan untuk kanopi adalah sebagai berikut:
Integrasi antara kanopi tempat pompa bensin dan bangunan diperbolehkan;
Ketinggian ambang kanopi dihitung dari titik terendah kanopi tidak lebih dari 13’9’’. Ketinggian keseluruhan kanopi tidak lebih dari 17’;
Ceiling kanopi tidak harus menggunakan bahan yang bertekstur atau flat, tidak diperbolehkan menggunakan material yang mengkilat atau bisa memantulkan cahaya;
Tidak diperbolehkan menggunakan lampu tabung pada warna logo perusahaan.
Panduan untuk pump island adalah sebagai berikut:
Pump island ini terdiri dari fuel dispenser, refuse container, alat pembayaran otomatis, bollard pengaman, dan peralatan lainnya;
Desain pump island harus terintergrasi dengan struktur lainnya dalam lokasi, yaitu dengan menggunakan warna, material dan detail arsitektur yang harmonis
Minimalisasi warna dari komponen-komponen pump island, termasuk dispenser, bollard dan lain-lain.
Sirkulasi/jalur masuk dan keluar:
Jalan keluar masuk mudah untuk berbelok ke tempat pompa dan ke tempat antrian dekat pompa, mudah pula untuk berbelok pada saat keluar dari tempat pompa tanpa terhalang apa-apa dan jarak pandang yang baik bagi pengemudi pada saat kembali memasuki jalan raya;
Pintu masuk dan keluar dari SPBU tidak boleh saling bersilangan;
Jumlah lajur masuk minimum 2 (dua) lajur;
Lajur keluar minimum 3 (tiga) lajur atau sama dengan lajur pengisian BBM;
Lebar pintu masuk dan keluar minimal 6 m.
kembali halaman pendaftaran

Gambaran Persyaratan Umum Perijinan SPBU

Di bawah ini adalah persyaratan umum perijinan SPBU yang harus dipenuhi calon mitra setelah calon mitra dinyatakan sebagai pemenang di lokasi yang diajukan, berdasarkan surat resmi dari PT. Pertamina..

Persyaratan Permohonan Ijin Baru

Persyaratan permohonan ijin SPBU sebagai berikut:
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pimpinan badan usaha;
Biodata perusahaan/akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha);
Lay out bangunan SPBU dan konfigurasi SPBU yang akan dibangun;
Peta lokasi skala 1:10.000 atau lebih besar, dan peta topografi/rupa bumi skala 1:25.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana pendirian SPBU;
Foto copy ijin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) sesuai dengan skala kegiatan;
Foto copy ijin gangguan (HO);
Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
Bukti pengesahan meter pompa SPBU dari instansi yang berwenang;
Foto copy ijin timbun tangki dari instansi yang berwenang;
Dokumen pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan skala kegiatan.
Fotokopi surat izin pembangunan SPBU dari Jasamarga (khusus bagi pendaftar yang memiliki lokasi di jalan tol).
Nama Kelurahan di sertifikat tanah harus sesuai dengan lokasi pendirian SPBU yang didaftarkan.
Hasil verifikasi kemudian menjadi bahan rekomendasi untuk persetujuan pendirian SPBU/SPPBE
kembali halaman pendaftaran

Persyaratan Lokasi SPBU

Dalam pembangunan sebuah SPBU, luas minimal lahan tergantung dari letak lahan yang akan dibangun menjadi sebuah SPBU. Apabila lahan yang akan dibangun SPBU terletak dijalan besar/utama, maka luas lahan yang harus dimiliki minimal 1800 m². Sedangkan untuk akses jalan lokal minimal 1000 m².

SPBU terdiri dari 3 tipe diantaranya adalah tipe A.B. dan C. dimana klasifikasi SPBU tersebut adalah sebagai berikut :

KOMPONEN TIPE A TIPE B TIPE C
Luas Minimum (m²) 1800 1500 1500
Lebar Muka Minimum (m) 30 30 30
Lebar Samping Minimum (m) 55 45 35
Perkiraan Volume Penjualan > 35 KL > 25 KL dan 20 KL dan <= 25 KL
kembali halaman pendaftaran

Initial/Joining Fee

Calon Mitra akan dikenakan biaya verifikasi sebesar Rp. 15.000.000,-. Biaya verifikasi dibayarkan saat Calon Mitra dinyatakan lolos seleksi awal dan akan diverifikasi oleh tim independen, sedangkan joining fee dibayarkan oleh Calon Mitra setelah dinyatakan sebagai pemenang oleh PT. Pertamina.



Sumber : http://spbu.pertamina.com/spbu.aspx

No comments:

Post a Comment