S P B U
Pada halaman Info SPBU ini, Anda dapat membaca beberapa informasi umum mengenai SPBU, mulai dari definisi istilah, persyaratan standar PT. Pertamina untuk sarana dan prasarana, bangunan, lokasi dan perijinan umum, serta ketetapan initial fee SPBU.
SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum) merupakan prasarana umum yang disediakan oleh PT. Pertamina untuk masyarakat luas guna memenuhi kebutuhan bahan bakar. Pada umumnya SPBU menjual bahan bakar sejenis premium, solar, pertamax dan pertamax plus.
Bentuk Kerjasama yang di Tawarkan
- DODO (Dealer Owned Dealer Operated)
SPBU DODO PT. Pertamina adalah SPBU milik swasta, baik lahan, investasi, maupun operasionalnya. Skema DODO hanya akan diberlakukan kepada calon SPBU tipe D dan E yang ditentukan berdasarkan hasil verifikasi awal. - CODO (Company Owned Dealer Operated)
SPBU CODO PT. Pertamina merupakan SPBU sebagai bentuk kerjasama antara PT. Pertamina dengan pihak-pihak tertentu. Antara lain kerjasama pemanfaatan lahan milik perusahaan ataupun individu untuk di bangun SPBU PT. Pertamina. Skema CODO hanya akan diberikan kepada calon SPBU tipe A, B, dan C yang ditentukan berdasarkan hasil verifikasi awal.
Pertamina Way & Pasti Pas
- Pertamina Way adalah program yang diluncurkan oleh PT. Pertamina dengan penerapan standar pelayanan yang terdiri dari 5 (lima) elemen, yaitu pelayanan staff yang terlatih dan bermotivasi, jaminan kualitas dan kuantitas, fasilitas dan peralatan yang terawat dengan baik, memiliki format fisik yang konsisten, dan penawaran produk dan pelayanan bernilai tambah dengan operator yang selalu menerapkan 3S (Salam, Senyum, Sapa).
- Pasti Pas adalah SPBU yang telah mendapatkan sertifikat Pasti Pas! dari auditor independen dengan jaminan pelayanan terbaik yang memenuhi standar kelas dunia. Konsumen akan mendapatkan kualitas dan kuantitas BBM yang terjamin, pelayanan yang ramah, serta fasilitas yang nyaman.Selengkapnya...
Sarana dan Prasarana Standar yang Wajib dimiliki Oleh Setiap SPBU
- Sarana pemadam kebakaran:
- Sesuai dengan pedoman PT. Pertamina.
- Sarana lindungan lingkungan:
- Instalasi pengolahan limbah.
- Instalasi oil catcher dan well catcher:
- Saluran yang digunakan untuk mengalirkan minyak yang tercecer di area SPBU kedalam tempat penampungan.
- Instalasi sumur pantau:
- Sumur pantau dibutuhkan untuk memantau tingkat polusi terhadap air tanah di sekitar bangunan SPBU yang disebabkan oleh kegiatan usaha SPBU.
- Saluran bangunan/drainase sesuai dengan pedoman PT. Pertamina.
- Sistem Keamanan:
- Memiliki pipa ventilasi tangki pendam;
- Memiliki ground point/strip tahan karat;
- Memiliki dinding pembatas/pagar pengaman;
- Terdapat rambu-rambu tanda peringatan.
- Sistem Pencahayaan:
- SPBU memiliki lampu penerangan yang menerangi seluruh area dan jalur pengisian BBM;
- Papan penunjuk SPBU sebaiknya berlampu agar keberadaan SPBU mudah dilihat oleh pengendara.
- Peralatan dan kelengkapan filling BBM sesuai dengan standar PT. Pertamina berupa:
- Tangki pendam;
- Pompa;
- Pulau pompa.
- Duiker, dibutuhkan sebagai saluran air umum di depan bangunan SPBU
- Sensor api dan perangkat Pemadam kebakaran
- Lambang PT. Pertamina
- Generator
- Racun Api
- Fasilitas umum:
- Toilet;
- Mushola;
- Lahan parkir.
- Instalasi listrik dan air yang memadai
- Rambu-rambu standar PT. Pertamina:
- Dilarang merokok;
- Dilarang menggunakan telepon seluler;
- Jagalah kebersihan;
- Tata cara penggunaan alat pemadam kebakaran.
Pelaksanaan Operasional SPBU
- Pelaksanaan operasional SPBU harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina.
- Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon, dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina.
Bangunan SPBU Berdasarkan Standar PT. Pertamina:
- Desain bangunan harus disesuaikan dengan karakter lingkungan sekitar (contoh: letak pintu masuk, pintu keluar, dan lain-lain);
- Elemen bangunan yang adaptif terhadap iklim dan lingkungan (sirip penangkal sinar matahari, jendela yang menjorok kedalam, dan penggunaan material dan tekstur yang tepat);
- Desain bangunan SPBU harus disesuaikan dengan bangunan di lingkungan sekitar yang dominan;
- Arsitektur bangunan sarana pendukung harus terintegrasi dengan bangunan utama;
- Seluruh fasade bangunan harus mengekspresikan detail dan karakter arsitektur yang konsisten;
- Variasi bentuk dan garis atap yang menarik;
- Bangunan harus adaptif terhadap panas matahari dan pantulan sinar matahari dengan merancang sirip penangkal sinar matahari dan jalur pejalan kaki/ trotoar yang tertutup dengan atap;
- Bangunan dibagi-bagi menjadi komponen yang berskala lebih kecil untuk menghindari bentuk massa yang terlalu besar;
- Panduan untuk kanopi adalah sebagai berikut:
- Integrasi antara kanopi tempat pompa bensin dan bangunan diperbolehkan;
- Ketinggian ambang kanopi dihitung dari titik terendah kanopi tidak lebih dari 13’9’’. Ketinggian keseluruhan kanopi tidak lebih dari 17’;
- Ceiling kanopi tidak harus menggunakan bahan yang bertekstur atau flat, tidak diperbolehkan menggunakan material yang mengkilat atau bisa memantulkan cahaya;
- Tidak diperbolehkan menggunakan lampu tabung pada warna logo perusahaan.
- Panduan untuk pump island adalah sebagai berikut:
- Pump island ini terdiri dari fuel dispenser, refuse container, alat pembayaran otomatis, bollardpengaman, dan peralatan lainnya;
- Desain pump island harus terintergrasi dengan struktur lainnya dalam lokasi, yaitu dengan menggunakan warna, material dan detail arsitektur yang harmonis
- Minimalisasi warna dari komponen-komponen pump island, termasuk dispenser, bollard dan lain-lain.
- Sirkulasi/jalur masuk dan keluar:
- Jalan keluar masuk mudah untuk berbelok ke tempat pompa dan ke tempat antrian dekat pompa, mudah pula untuk berbelok pada saat keluar dari tempat pompa tanpa terhalang apa-apa dan jarak pandang yang baik bagi pengemudi pada saat kembali memasuki jalan raya;
- Pintu masuk dan keluar dari SPBU tidak boleh saling bersilangan;
- Jumlah lajur masuk minimum 2 (dua) lajur;
- Lajur keluar minimum 3 (tiga) lajur atau sama dengan lajur pengisian BBM;
- Lebar pintu masuk dan keluar minimal 6 m.
Persyaratan Umum Perijinan SPBU
Di bawah ini adalah persyaratan umum perijinan SPBU yang harus dipebuhi calon mitra setelah calon mitra dinyatakan lolos proses verifikasi seleksi online ini.
Persyaratan Permohonan Ijin Baru
- Persyaratan permohonan ijin SPBU sebagai berikut:
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pimpinan badan usaha;
- Biodata perusahaan/akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha);
- Lay out bangunan SPBU dan konfigurasi SPBU yang akan dibangun;
- Peta lokasi skala 1:10.000 atau lebih besar, dan peta topografi/rupa bumi skala 1:25.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana pendirian SPBU;
- Data kapasitas penyimpanan dan perkiraan penyaluran BBM;
- Data inventarisasi perlatan dan fasilitas yang dipergunakan;
- Rekomendasai dari penyedia BBM yang ditunjuk/diakui oleh Pemerintah dilampiri dengan salinan/copy kontrak;
- Foto copy ijin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) sesuai dengan skala kegiatan;
- Foto copy ijin gangguan (HO);
- Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Bukti pengesahan meter pompa SPBU dari instansi yang berwenang;
- Foto copy ijin timbun tangki dari instansi yang berwenang;
- Dokumen pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan skala kegiatan.
- Fotokopi surat izin pembangunan SPBU dari Jasamarga (khusus bagi pendaftar yang memiliki lokasi di jalan tol).
- Nama Kelurahan di sertifikat tanah harus sesuai dengan lokasi pendirian SPBU yang didaftarkan.
Persyaratan Lokasi SPBU
Dalam pembangunan sebuah SPBU, luas minimal lahan tergantung dari letak lahan yang akan dibangun menjadi sebuah SPBU. Apabila lahan yang akan dibangun SPBU terletak dijalan besar/utama, maka luas lahan yang harus dimiliki minimal 2500 m². Sedangkan untuk akses jalan lokal minimal 700 m².
SPBU terdiri dari 5 tipe diantaranya adalah tipe A.B.C.D dan E. dimana klasifikasi SPBU tersebut adalah sebagai berikut :
KOMPONEN | TIPE A | TIPE B | TIPE C | TIPE D | TIPE E |
---|---|---|---|---|---|
Minimal Ukuran Lahan (m²) | 2500 | 1600 | 1225 | 900 | 700 |
Min Lebar Muka Jalan | 50 | 40 | 35 | 30 | 20 |
Selang | Min. 26 | 20 – 25 | 16 - 20 | 10 - 16 | Max 10 |
Kapasitas Tangki | Min. 160 kl | Min. 140 kl | Min. 100 kl | Min. 80 kl | Min. 60 kl |
Initial Fee
Biaya perizinan yang dikeluarkan oleh mitra pada dasarnya adalah biaya atas hak intelektual yang dikeluarkan oleh PT. Pertamina untuk perancangan desain SPBU, biaya pemakaian logo, produk PT. Pertamina, dan biaya pendaftaran pola baru. Biaya tersebut merupakan biaya resmi PT. Pertamina. Mitra tidak dibebankan biaya lain selain biaya tersebut. Setiap aplikasi yang disetujui dikenakan biaya Initial Fee yang besarnya diatur sebagai berikut:
TYPE SPBU | PERKIRAAN VOLUME PENJUALAN | BESARNYA INITIAL FEE |
---|---|---|
SPBU TYPE A | > 35 Kilo Liter | Rp. 800.000.000,00 |
SPBU TYPE B | > 25 Kilo Liter dan <= 35 Kilo Liter | Rp. 650.000.000,00 |
SPBU TYPE C | > 20 Kilo Liter dan <= 25 Kilo Liter | Rp. 500.000.000,00 |
SPBU TYPE D | > 15 Kilo Liter dan <= 20 Kilo Liter | Rp. 350.000.000,00 |
SPBU TYPE E Source : pertamina.com | <= 15 Kilo Liter | Rp. 250.000.000,00 |